PALANGKA RAYA - Berkendara di jalan raya membutuhkan fokus dan konsentrasi yang tinggi agar tercipta Kamseltibcarlantas di masyarakat. Sehingga pengendara sangat dilarang untuk menggunakan handphone ketika berkendara, baik menggunakan roda empat dan roda dua.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Hastuti, mengatakan menggunakan handphone saat berkendara sangat berbahaya karena dapat menghilangkan konsentrasi.
"Mengoperasikan handphone seperti menelepon, membalas chat hingga membuat konten media sosial sangat berbahaya jika dilakukan saat berkendara. Karena kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik, " katanya, Rabu (15/2/2023).
Menggunakan handphone saat berkendara dapat menyebabkan hilangnya fokus tangan dan mata yang turut berakibat kurangnya reflek saat terjadi hal yang tidak diinginkan.
Larangan penggunaan handphone saat berkendara telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Namun pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
"Sahabat lalu lintas untuk aman, pengguna roda dua dan roda empat hindari penggunaan handphone saat berkendara karena menganggu dan memecah konsentrasi yang dapat menimbulkan korban, baik orang lain maupun diri sendiri, " imbaunya.
Baca juga:
Identitas Sebagai Seorang Polisi
|